
Penyatuan zona waktu di Indonesia rencananya akan diterapkan oleh pemerintah pada tahun ini. Sehingga nanti tidak ada lagi 3 zona Waktu seperti yang berlaku sekarang yaitu: Waktu Indonesia Timur (WIT) yang mencakup pulau Maluku dan Papua, Waktu Indonesia Tengah (WITA) yang mencakup pulau Sulawesi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Pulau Nusa Tenggara, serta Waktu Indonesia Barat (WIB) yang mencakup pula Sumatera, Jawa, serta Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Nanti setelah rencana penyatuan zona waktu itu resmi diterapkan, maka Indonesia akan memakai satu zona waktu yang setara dengan GMT +8 atau Delapan jam lebih cepat dari standar waktu internasional di Greenwich Inggris, atau sama dengan dengan Waktu Indonesia Tengah (WITA). Dan zona waktu baru yang akan digunakan nanti, akan sama dengan zona waktu yang saat ini digunakan Malaysia dan Singapura, yaitu satu jam lebih cepat dari Waktu Indonesia Barat (WIB).
Rencana penyatuan zona waktu ini dilakukan agar kegiatan ekonomi Indonesia bisa lebih produktif dalam persaingan global. Sehingga kegiatan masyarakat, terutama kegiatan ekonomi dan transaksi bisnis, bisa dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Disebutkan, ide atau gagasan penyatuan zona waktu ini berawal dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa. Seperti yang diberitakan Detik.com (16/05/12) pada kutipan berikut:
"Menko Perekonomian Hatta Rajasa ngotot mendorong rencana penyatuan zona waktu di Indonesia agar perekonomian lebih produktif. Apalagi rencana ini disetujui Presiden SBY.Pokoknya tahun ini kita percepat karena ini kan masalah sosialisasi. Hampir tidak ada yang menolak, intinya adalah sosialisasi," ujarnya.
Hatta mengatakan, dari kajian yang ada, penyatuan zona waktu Indonesia akan menggunakan patokan GMT+8 atau Waktu Indonesia Tengah (WIT). Kebijakan ini akan meningkatkan efisiensi dan efektifitas di segala aspek.
Hatta memang menjadi menteri yang paling rajin mendorong adanya penyatuan zona waktu di Indonesia. Meski masih berupa wacana, namun riset terhadap penyamaan zona waktu di seluruh wilayah Indonesia sudah ada. Bahkan sudah dibahas di Komite Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sejak Hatta masih menjabat sebagai Menteri riset dan teknologi (Menristek).
Kepala Divisi Humas dan Promosi KP3EI, Edib Muslim pernah mengatakan, ide penyatuan zona waktu Indonesia adalah buah pikiran Hatta Rajasa.
Ia menambahkan, penyamaan waktu antara indonesia barat, tengah, dan timur diyakini akan dapat mengangkat 20% PDB Indonesia. Sebab ada angkatan kerja berjumlah 190 juta orang yang akan melakukan pekerjaannya secara bersama-sama.
Indonesia sering kalah dengan negara lain dalam hal transaksi bisnis. Seperti jadwal terbang Garuda yang satu jam lebih lambat dari maskapai lain, karena perbedaan waktu tersebut. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga kalah satu jam dengan bursa efek di Hong Kong, dan Sanghai.
Sementara transaksi di Bank Indonesia (BI), para pelaku pasar uang di Papua dan Maluku tidak memiliki waktu yang cukup untuk saling bertransaksi dengan pelaku pasar di daerah Indonesia Barat. Karena pusat bursa efek dan perbankan berada di wilayah Barat, pelaku bisnis Papua dan Maluku harus merelakan waktunya terbuang dua jam secara percuma menunggu lapak transaksi".
Kalau ditelaah, rencana pemerintah dalam penyatuan zona waktu ini adalah langkah kebijakan yang sangat bagus dan tepat di era pasar bebas dan era persaingan global seperti sekarang, hal ini bisa meningkatkan efisiensi, daya saing, dan produktivitas ekonomi bagi masyarakat Indonesia dalam perdagangan dunia. Maka selayaknya kita sebagai masyarakat yang juga bertindak sebagai subjek atau pelaku dari (ekonomi) pembangunan, ikut berpartisipasi untuk mendorong rencana positif ini.
Namun tentu saja kebijakan penyatuan zona waktu ini selain banyak dampak positifnya, juga ada dampak negatifnya, misalnya jadwal Shalat di kawasan tertentu bisa terganggu karena tidak sesuai lagi dengan jadwal jam istirahat kerja. Maka kemungkinan dampak-dampak ini memerlukan proses persiapan dan sosialisasi yang bagus dari pemerintah kepada rakyat. Sehingga masyarakat dan semua pihak memiliki bekal, persiapan, dan pengetahuan yang cukup dalam penyesuaian tersebut. Harapannya, perubahan itu bisa dilalui dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak, terutama masyarakat Indonesia.
Sumber referensi / kutipan: Detik.Finance
Ilustrasi gambar dari: 3.bp.blogspot.com








